INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menahan mantan kepala desa (Kades) Kandan, Wartono Suharjo Kecamatan Kota Besi. Berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan di desa Kandan pada tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus Jhon Key menyebutkan penahanan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kotim melimpahkan tahap II kasus itu kepada penuntut umum.
“Dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka secara resmi pada 22 Oktober 2020 lalu, namun saat itu penyidik jaksa tidak langsung menahannya. Setelah kita limpahkan, tersangka kita tahan hari ini, dan akan kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit,” kata Jhon yang saat itu didampingi Kasi Intelijen, Artemas Sawong, dan penuntut umum kasus itu Yugo Susandi, Rabu, 23 Juni 2021.
Akan tetapi kata Jhon sebagian uang dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 798.854.167 sebagai kerugian dalam kasus itu. Di mana pada saat menjabat sebagai Kades Kandan, tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari dana desa dan alokasi dana desa pada 2015 sebesar Rp 1.591.272.000, 2016 sebesar Rp 1.559.514.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.707.007.000.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum Wartono, Melky Yuwono menyebutkan bahwa ia tetap mengutamakan azas praduga tidak bersalah.
“Azas praduga tidak bersalah itu berlaku di pengadilan. Sehingga yang bersangkutan belum tentu sesuai dengan sangkaan yang dimaksudkan kejaksaan. Kita akan berproses dan kita akan buktikan,” kata Melky