INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bumi Jaya, DS dan mantan Bendahara Bumi Jaya, AS, Kecamatan Seruyan Tengah, Rabu, 21 September 2022, atas kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2019.
“Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan telah menetapkan DS dan AS mantan Kades dan mantan bendahara Desa Bumi Jaya, sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan pemeriksaan tahap penyidikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Seruyan, M Karyadie.
Dia mengatakan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Seruyan selama dua puluh hari ke depan. Karyadie mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan desa, pada Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Tahun Anggaran 2019 oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 juta,” katanya.
Dari penyelidikan kasus tersebut, tambah Karyadie, penyidik menemukan dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat beberapa kegiatan pelaksanaannya belum terealisasi.
“Untuk pengadaan satu buah ambulance sebesar Rp255 juta hingga sekarang belum terealisasi, sehingga terdapat realisasi yang tidak dikerjakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun dalam laporan pertanggungjawaban dibuat oleh terdakwa I DS selaku Kades pada tahun 2019 bersama-sama terdakwa II AS selaku bendahara seolah-olah telah dikerjakan secara penuh,” tambahnya.
Selain itu, AS selaku Bendahara Desa Bumi Jaya Tahun 2019, mencairkan uang SILPA sebesar Rp77 juta. Uang tersebut tidak jelas di peruntukan dam tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannta, tersangka terancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saat diperiksa sebagai tersangka, keduanya didampingi oleh penasihat hukumnya Nurahman Ramadani. (*)
Editor: Irga Fachreza