
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Langkah politik Sakariyas semakin mantap menuju Pilkada Kabupaten Katingan.
Setelah sebelumnya mengantongi surat tugas dari DPP PDIP, kini Sakariyas kembali menerima dukungan 1 kursi dari Perindo.
Dukungan itu berupa surat Rekomendasi dari DPP Partai Perindo. Menurut Sakariyas surat tersebut diserahkan Ketua Harian Nasional I Anggela Tonoesoedibjo di Kantor DPP Partai di Menteng Jakarta.
Ketua DPC PDIP itu mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Partai Perindo.
“Saya ucapkan terimakasih atas kepecayaan dan alasan kenapa mereka memberikan rekomendasi kepada saya, karena dianggap elektabilitas saya lebih tinggi dari beberapa nama yang masuk di Perindo,” Katanya. Senin 1 Juli 2024 via telpon.
Dirinya juga optimis dukungan serupa juga akan diberikan Partainya yaitu DPP PDI Perjungan. Dia mengaku akan memaksimalkan komunikasi dan koordinasi sebelum pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati Katingan di KPU.
“Ini sebuah kepercayaan yang sudah diberikan Perindo bagi saya, saya yakin juga, partai-partai yang sudah saya daftarkan diri, pasti akan menyusul rekomendasinya. Yah termasuk PDI-P,” pungkasya.
Sebelumnya DPP PDIP telah mengeluarkan surat tugas kepada Sakariyas dan Endang Susilawatie sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan.
Dalam surat itu Sakariyas dan Endang Susilawatie diwajibkan memenuhi syarat-syarat paling lama 2 Minggu atau awal bulan Juli.
Pertama menunggaskan pasangan tersebut melakukan konsolidasi pemenangan Pilkada 2024 dengan jajaran pengurus dengan batas waktu yang ditentukan.
Kedua menyiapakan koalisi partai pendukung untuk memenuhi/menambah syarat pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Pilkada tahun 2024. Ketiga melakukan pemetaakan politik. Apabila tidak dipenuhi syarat-syarat dalam surat tersebut dinyatakan tak berlaku dan tidak memiliki konsekuensi apa pun.
Surat tugas itu bukanlah surat rekomendasi yang digunakan untuk pendaftaran di KPU. Maksud surat tugas tersebut menungaskan bakal calon untuk memenuhi persyaratan yang dibuat partai sebelum dikeluarkan surat Rekomendasi. Diketahui, formulir model B1 KWK Parpol merupakan salah satu syarat yang akan digunakan untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis : Maulana Kawit