INTIMNEWS.COM, MURUNG RAYA – Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 dari Bupati Murung Raya sudah dibahas bersama dengan Pansus LKPJ. Pembahasan tersebut dilaksanakan di ruang rapat pleno DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Senin, (3/3/2021).
Pembahasan dipimpin langsung oleh Rumiadi Anggota DPRD Mura yang juga sebagai Ketua Pansus LKPJ, didampingi Wakil Ketua Pansus Akhmad Tafruji, serta anggota pansus Fahriadi dan Akhirudin.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Mura, hadir Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Mura Sarampang, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mura.
Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Mura, Sarampang menyebut pembahasan tersebut juga merupakan bentuk sinergi antara Lembaga eksekutif dan legislatif. “Tentu saran dan masukan perlu bagi kita semua, OPD-OPD lingkup Pemkab Mura,” katanya.
DPRD punya fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di daerah. Sehingga dengan adanya pertemuan tersebut sebagai momentum untuk check and balances sistem Pemerintahan yang lebih seimbang antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Secara umum dokumen LKPJ Bupati Murung Raya Tahun 2020 sudah memiliki konsistensi dengan Visi, Misi, tujuan dan sasaran sebagaimana dalam RPJMD,” jelas Sarampang.
LKPJ merupakan laporan rutin tahunan yang disusun Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepala daerah terhadap RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2018-2023, dengan mengacu kepada penjabaran dari Visi Misi program Bupati dan Wakil Bupati, yang memuatkan tujuan, sasaran dan strategi arah kebijakan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ Rumiadi menyampaikan bahwa Pansus LKPJ mempunyai tugas untuk melakukan pembahasan LKPJ TA 2020 Kepala Daerah sesuai jadwal yang ditentukan, membuat kajian dan catatan sebagai rekomendasi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD. Itu semua untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepannya.