INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai syarat untuk mengajukan Program Reintegrasi, yaitu Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Jumat 29 November 2024.
Sebanyak lima orang WBP mengikuti tes urine yang bertujuan sebagai deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim medis Lapas Sampit dr. Kaharudin, dengan pendampingan oleh pegawai Lapas, Karta Rajiman, yang memastikan kelancaran kegiatan tes urine tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mitigasi dan pencegahan gangguan keamanan serta ketertiban di Lapas Sampit.
“Kami berkomitmen mendukung program Lapas bersih dari narkoba dan memerangi narkoba. Tes urine ini adalah langkah awal dalam mitigasi risiko penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan Lapas Sampit. Kami akan terus menerapkan dan mendukung penuh kegiatan ini sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Meldy.
Setelah tes urine dilakukan, hasilnya menunjukkan bahwa semua Warga Binaan yang diperiksa dinyatakan negatif dari narkoba. Kegiatan ini berjalan lancar dan aman, mendukung terciptanya lingkungan Lapas yang bebas dari peredaran narkoba.