website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Lihat Paha Mulus Lalu Cabuli Muridnya, Guru Ngaji Ini Terancam 15 Tahun Penjara

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pria dengan inisial M ini dirasuki setan apa hingga tega mencabuli bocah di bawah umur, sebut saja Bunga (9). Bejatnya lagi, perbuatan tak pantas itu dilakukan oleh tersangka di sebuah mushala di Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam press release nya menyatakan, bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi 4 tahun lalu tepatnya pada Rabu, 12 Mei 2017, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ditanya Kapolres, tersangka M mengaku bernafsu melihat paha korban yang mulus saat mengantarkan makanan ke kediamannya, Senin 12 Juli 2021.

“Pada tanggal 12 Mei 2017 sekitar jam 17.00 WIB saat Korban mengantarkan makan ke rumah tersangka,” terang AKBP Devy.

Pasang Iklan

Tersangka menyuruh korban mencuci piring bekas makanan, tiba-tiba tersangka menyuruh korban masuk kamar. “Dan membuka celana korban, kemudian memasukan penisnya ke dalam kemaluan korban,” kata Kapolres Devy Firmansyah.

Lanjut Kapolres, lalu tersangka menyetubuhi korban dengan alasan bernafsu dikarenakan melihat paha.

“Dari olah TKP, polisi mengamankan empat barang bukti berupa satu lembar baju dress, satu lembar celana short, satu lembar celana dalam, dan satu buah sarung,” ungkap AKBP Devy.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Yus)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan