website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Lewat SRIKANDI, Barito Utara Perkuat Tata Kelola Arsip dan Administrasi Pemerintahan

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg. Dwi Agus Setijowati. (Ist)

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEWH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui penerapan sistem kearsipan elektronik terintegrasi. Langkah ini diwujudkan dengan mendorong penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg. Dwi Agus Setijowati, saat membuka Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis dan Penerapan Aplikasi SRIKANDI di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dissiptaka) Kabupaten Barito Utara, Selasa (11/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan arsip tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif semata, melainkan sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Arsip yang tertib dan terkelola dengan baik menjadi penopang utama pengambilan kebijakan dan pelayanan publik.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang telah mendukung peningkatan kapasitas aparatur daerah melalui pelatihan tersebut. Kehadiran ANRI dinilai strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur tentang pengelolaan arsip dinamis, baik secara manual maupun berbasis digital.

Pasang Iklan

“Melalui kegiatan ini, kami berharap aparatur pemerintah daerah memiliki kompetensi yang memadai untuk mewujudkan tertib arsip yang efektif, efisien, dan sistematis,” ujar drg. Dwi Agus saat membacakan sambutan Bupati.

Lebih lanjut ditegaskan, kewajiban pengelolaan arsip dinamis telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Pemerintah daerah, kata Bupati, harus memastikan seluruh regulasi tersebut diterapkan secara konsisten di setiap perangkat daerah.

Sebagai bentuk dukungan kebijakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas, serta Peraturan Bupati Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 yang mengatur Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKDIT).

Penerapan Aplikasi SRIKANDI, menurut Bupati, merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Melalui sistem ini, pengelolaan arsip diharapkan menjadi lebih aman, cepat, terintegrasi, dan mudah ditelusuri secara elektronik.

Sementara itu, Ketua Tim Pembinaan Kearsipan Wilayah I ANRI, Prihatni Wuryatmini, M.Hum, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mengimplementasikan SRIKANDI secara serius dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa SRIKANDI bukan sekadar aplikasi administrasi, melainkan bagian dari upaya nasional dalam menjaga memori kolektif bangsa melalui arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Sistem ini juga berperan penting dalam menjamin keamanan serta keutuhan arsip elektronik pemerintah.

Pasang Iklan

“Kami berharap pelatihan ini tidak berhenti pada tataran pemahaman, tetapi benar-benar diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah sebagai komitmen bersama,” ujarnya.

Pelatihan tersebut diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Peserta dibekali materi pengelolaan arsip dinamis, kode klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta simulasi langsung penggunaan Aplikasi SRIKANDI sebagai bagian dari percepatan transformasi digital pemerintahan daerah.

(SHP/Andrian)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan