INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Ir.Sp Lumban Gaol mendukung adanya kebijakan pemerintah kabupaten Kotim. Hal itu berkaitan dengan sanksi bagi pemberi dan penerima uang kepada gelandangan dan pengemis di jalanan Kota Sampit. Rabu 26 Mei 2021
“Saya sangat mendukung kebijakan pemerintah yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Susila itu agar ditegakkan. Hangan ada ruang bagi mereka itu,” kata Lumban Gaol.
Dengan adanya penertiban dan pengawasan dari SOPD yang bersangkutan. Perda tersebut diharapkan tidak hanya sebatas tekstual saja. Namun menurut Gaol, ada tindakan langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Penegakkan aturan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Kota Sampit.