INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pernikahan anak usia dini tentunya menjadi salah satu hal yang tak jarang kita temui dimasyarakat. Ada berbagai faktor yang tentunya menjadi pertimbangan sehingga hal tersebut merupakan sesuatu yang harus diantisipasi.
Terkait dengan hal tersebut Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati mengatakan, bahwa terjadinya pernikahan anak usia dini merupakan isu yang kompleks. Dia juga menilai ada beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadinya perkawinan anak usia dini di lingkungan masyarakat.
“Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab pernikahan anak usia dini, mulai dari faktor kemiskinan, geografis, kurangnya akses terhadap pendidikan, ketidaksetaraan gender, konflik sosial dan bencana, hingga tidak adanya akses terhadap layanan dan informasi yang komprehensif,” ucap srikandi Partai Gerindra tersebut, Rabu 18 Agustus 2021.
Oleh karenanya dia mengimbau kepada kalangan usia muda agar melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif untuk menghindari terjadinya perkawinan anak usia dini. Sementara itu orangtua juga harus berperan aktif mengawasi dan membimbing segala bentuk aktivitas anak guna menghindari potensi hal tersebut.
Lanjut Kuwu bahwa imbauan tersebut tidak hanya berlaku kepada anak-anak perempuan dan laki-laki, melainkan orangtua serta para pemangku kepentingan, guna terwujudnya lingkungan masyarakat yang optimal. Tentunya dengan harapan agar anak-anak dapat sepenuhnya terhindar dari praktik perkawinan usia dini.
“Dengan adanya upaya penekanan praktik perkawinan anak usia dini, kita telah menyelamatkan masa depan mereka, terutama dalam mengembangkan bakat dan kreativitas mereka sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas,” tutup Legislator DPRD Provinsi Kalteng Dapil I (Palangka Raya, Katingan, Gunung Mas) tersebut.
Sementara itu disadur dari kompas.com dilihat dari aspek geografis, tren angka perkawinan anak dua kali lipat lebih banyak terjadi pada anak perempuan dari pedesaan dibandingkan dengan di perkotaan.
Berdasarkan data Bappenas (2021), perkawinan anak dapat membawa dampak ekonomi yang menyebabkan kerugian ekonomi negara sekitar 1,7 persen dari Pendapatan Kotor Negara (PDB).
Selain dampak ekonomi, para pengamat menyatakan bahwa perkawinan anak ini sebenarnya akan berdampak multi-dimensional, karena dapat membawa implikasi besar terhadap pembangunan, khususnya terkait kualitas dan daya saing sumber daya manusia kaum muda di masa mendatang.