INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berurusan dengan aplikasi pinjaman online (pinjol). Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Mura, H Gunawan.
“Masyarakat harus cerdas, jangan mudah tertipu dengan pinjaman online ilegal yang membawa banyak kerugian bagi peminjam,” kata Gunawan, Sabtu 4 November 2023.
Dikatakannya, sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya pastikan jasa peminjam uang tersebut atau perusahaan yang menawarkan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Politisi PAN ini juga mengatakan jika belum mengetahui syarat dan ketentuan, sebaiknya tidak usah meminjam di aplikasi Pinjol. Masyarakat harus mengamati dengan betul bunga yang dikenakan serta cara menghitung bunganya.
“Cara membayar dan jangka waktu yang diberikan, pinjaman online ini terkadang tidak memiliki lisensi PT dan terawasi oleh OJK. Pemberi jasa juga sering mengirimkan SMS maupun iklan di Sosmed untuk menarik konsumen,” Jelasnya.
Selain itu juga, katanya, pinjol ini banyak yang liar dan tidak berlisensi, dan hukum rimba yang digunakan oleh mereka.
“Tidak sedikit masyarakat yang sudah tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh aplikasi pinjol ini, jadi saya ingatkan untuk waspada dan periksa terlebih dahulu keabsahan pinjol tersebut,” pungkasnya. (lls)
Editor: Irga Fachreza