website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Lanjutan Sidang Sengketa Pilkades, Bupati Kapuas Kembali Kalah di PTUN Banjarmasin

Kuasa hukum Cakades Handewung Abdurrahman, Jeffriko Seran (kanan). (Istimewa)
INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Banjarmasin memperkuat putusan banding terhadap putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya yang memenangkan gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Abdurrahman melawan bupati Kapuas pada hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Cakades Handewung Abdurrahman, Jeffriko Seran, Jum’at 9 Juni 2023.
“Kami mengapresiasi keputusan itu, telah memberikan rasa keadilan. Kita menunggu sampai putusan ini inkrah,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya.
Jeffriko menerangkan, dalam amar putusan banding yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Selasa, 6 Juni 2023 menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 33/G/2022/PTUN.PLK, tanggal 2 Maret 2023.
Diketahui, pada 2 Maret 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya sebelumnya mengabulkan permohonan Abdurrahman selaku calon Kepala Desa (Kades) Handiwung untuk membatalkan dan memerintahkan mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kades. Namun, tim kuasa hukum Bupati Kapuas menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Abdurrahman diketahui menggugat karena merasa ada kejanggalan akibat dinyatakan kalah dalam Pemilihan Tingkat Desa (Pilkades) Handiwung meski mendapat suara terbanyak. Abdurrahman menyatakan dia seharusnya menang karena memperoleh 560 suara, sedangkan pesaingnya yakni kades terpilih hanya mendapat 532 suara.
Abdurrahman baru mengetahui sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dia menangkan dianggap tidak sah karena surat suara ditandatangani oleh Petugas TPS dan bukannya Ketua Panitia Pilkades. Dia mengaku awalnya tidak tahu bahwa penandatanganan wajib dilakukan oleh Ketua Panitia. Akibatnya, kades petahana ditetapkan kembali sebagai kades terpilih.
Berdasarkan informasi terhimpun, pada putusan sebelumnya Majelis Hakim PTUN Palangka Raya membatalkan SK Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022. Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Bupati Kapuas tersebut.
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan