INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Noorzaman (27) akhirnya diringkus petugas kepolisian Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Noorzaman melakoni peran sebagai pengedar sabu-sabu, disebut oleh Kapolsek KPM Iptu Sriyono sudah sejak lama sehingga menjadi target penangkapan. Lelaki 27 tahun itu ditangkap pada Sabtu, 13 Agustus sekitar pukul 23.45 WIB.
Saat itu dirinya ditangkap di penginapan klasik Jalan Tjilik Riwut Km 4, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kota Sampit. Polisi mendapatkan informasi bahwa Noorzaman acap kali mengedarkan narkoba.
“Setelah dilakukan kemudian polisi berhasil mengamankan Noorzaman yang sedang berada di lokasi, petugas kemudian menunjukan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan terhadap terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat,” ungkap Sriyono, Minggu, 14 Agustus 2022.
Dari tangan Noorzaman petugas kepolisian melakukan penggeledahan pada kendaraannya, dengan ditemukan di dasbord sepeda motornya barang berupa satu paket plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditaruh dan dibungkus menggunakan kartu voucher.
Satu lembar uang pecahan Rp. 100.000, satu buah HP yang diakui milik terlapor. Kemudian dirinya beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lanjut. Ia juga disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Andrian