website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Lahannya Diserobot Perusahaan Sawit, Mantan Kepala Sekolah Ini Mengadu

Lahan milik Kusnadi yang kini tengah bersengketa dengan PT KMA di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Persoalahn sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur seakan tidak ada habisnya. Kali ini mantan Kepala Sekolah di daerah Kecamatan Mentaya hulu, Kusnadi kini tengah berkonflik dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA).

Menurut Kusnadi, lahan yang sudah dikuasai keluarganya secara turun temurun itu kini digarap secara brutal oleh pihak perusahaan tanpa adanya ganti rugi. Karena tidak ada lagi tempat mengadu, dirinya melaporkan masalah itu ke lembaga adat setempat.

Kusnadi mengatakan, lahan seluas sekitar 26,6 hektare itu berada di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Bahkan pertemuan sudah beberapa kali dengan perusahaan akan tetapi perusahaan tetap menyatakan lahan itu milik mereka dan sudah dibebaskan dengan pihak lain.

Sementara itu Wiktor kuasa dari Kusnadi menambahkan, pada tahun 2019 silam pihaknya sempat dimediasi di lapangan hingga turun mengukur lahan itu. Namun dari 26,6 hektare tadinya hanya menjadi 8,1 hektare yang diukur pihak perusahaan untuk diganti rugi.

Pasang Iklan

”Makanya kami sangat keberatan dengan luasan tersebut sangat tidak sesuai dengan hasil pengukuran di lapangan, sehingga luasan lahan terhitung 18,51 hektare itu hilang tentu kami tidak mau menerima hanya 8,1 hektare itu,” tegas Wiktor.

Kemudian pada April 2020 kata dia saat Kusnadi tidak berada ditempat ternyata lahannya tersebut digarap habis oleh perusahaan. Tanaman buah-buahan, rotan karet dan lain sebagainya yang terisi di lahan itu hilang tidak berbekas setelah digarap dengan alat-alat berat perusahaan tersebut.

”Tanaman itu ditimbun, hilang semuanya tanaman yang usianya 40 tahunan seperti Tengkawang, Ulin, Durian, Cempedak, Duku, Manggis, Mentawa, Paken, Rambutan, Rotan dan Karet,” tegasnya.

Mereka marah saat itu melihat kebunnya berubah menjadi tanah lapang pasca digarap. Kemudian mereka bersurat ke manajemen PT KMA untuk menghentikan segala aktivitas di atas lahan tersebut sampai ada penyelsaian.

“Bahkan saat itu kami ada berkonsultasi dan melapor ke Bupati Kotim Supian Hadi. Bupati kala itu menegaskan kepada direksi KMA untuk segera diselesaikan. Namun pada kenyataanya hingga saat ini tidak ada penyelesaian sama sekali maka dari itu kami melapor ke DAD,” pungkasnya

Adapun lahan Kusnadi itu peninggalan mendiang orang tuanya sejak 40 tahun silam yang mereka rawat dan kelola dengan harapan untuk cadangan hidup. Namun nyatanya lahan mereka itu masuk dalam HGU perusahaan. Ketika ingin membuat surat kepemilikan ditolak lantaran ada sertifikat HGU di lahan mereka itu.

Pasang Iklan

Sementara itu Legal PT KMA Yasmin saat dikonfirmasi terkait masalah itu tidak memberikan respon. (**)

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan