INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satuan Tim Gabungan Polres Lamandau.
Adapun 2 orang tersangka yang diamankan tersebut adalah GDR (30) dan PP (30). Diketahui GDR ditangkap di kediamannya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik. barang bukti yang diamankan berupa Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,39 gram, Rabu (7/9/2022) siang.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Aditya Arya Nugoho, S.T.rk. mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang beralamatkan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau diduga memiliki Narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan Polres Lamandau mendatangi rumah laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai atau memiliki sabu tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan satu buah kotak plastik bening tersimpan di atas meja yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal, yang diduga sabu,” jelas Adit.
Dari keterangan GDR, sabu yang dia miliki berasal dari seseorang yang bernama PP. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamanankan PP di Jalan Simpang Sepaku Desa Kujan Kecamatan Bulik.
Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan roda dua yang digunakan PP ditemukan 11 plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam dasbord sebelah kanan.
Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa 18 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 4,39 (empat koma tigah puluh Sembilan) gram, 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam, 1 (satu) buah Handpone merk VIVO Y20 warna Biru gelap, 1 (satu) buah Handpone merk REAL MI warna Biru gelap, 1 (satu) Unit kendraan roda dua merk Honda Scoopy No.Polisi; KH 4641 RK dan uang tunai sebanyak Rp. 700 ribu.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Adit.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
Penulis: Nathalia
Editor: Andrian