intim news
intim news
intim news
intim news
website murah

KUHP–KUHAP Resmi Berlaku, DPRD Kalteng Minta Kritik Disampaikan dengan Data

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Purdiono saat diwawancarai di Gedung DPRD Kalteng. (Shr)
intim news

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Penerapan aturan baru tersebut langsung menjadi sorotan publik dan memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak menyampaikan kekhawatiran bahwa KUHP baru berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat serta dinilai dapat menggerus nilai-nilai demokrasi. Isu ini pun ramai diperbincangkan, khususnya di media sosial.

intim news

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, meminta masyarakat menyampaikan kritik secara bijak dan berlandaskan data, bukan dengan hujatan.

“Kalau kritik tidak masalah. Jangan menghujat. Kalau kritiknya ada dasarnya, tidak masalah, saya sepakat saja,” ujar Purdiono saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kalteng, Selasa, 6 Januari 2025.

Ia menilai, saat ini ruang publik justru dipenuhi hujatan yang tidak disertai argumentasi yang membangun. Kondisi tersebut dinilai tidak membantu proses pemahaman terhadap substansi undang-undang yang baru diberlakukan.

intim news

“Yang banyak sekarang kan menghujat. Coba lihat di media sosial, hujan hujatan. Harapan kita, kritik tidak apa-apa, tapi jangan menghujat tanpa data yang membangun,” tegasnya.

Purdiono juga mengingatkan bahwa KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk hukum nasional yang disusun oleh bangsa Indonesia sendiri, bukan lagi warisan kolonial seperti aturan sebelumnya.

“Itu adalah hukum yang memang produknya dari Indonesia. Yang dulu masih warisan dari kolonial,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam KUHP baru justru bertujuan menata kehidupan sosial agar lebih tertib dan berlandaskan norma yang berlaku di masyarakat.

“Salah satunya kan tentang perzinahan. Saya melihat ya benar saja, kalau tidak sesuai dengan aturan ya memang ada hukum yang mengaturnya. Itu pun saya masih bersepakat dengan ini,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah bersama lembaga terkait dapat memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami isi dan penerapan KUHP maupun KUHAP.

Dengan pemahaman yang utuh dan kritik yang konstruktif, Purdiono menilai implementasi hukum baru ini diharapkan dapat berjalan lebih baik serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Editor: Andrian

intim news
Baca juga
intim news