intim news
intim news
intim news
intim news
website murah

KUHP Baru Dinilai Tak Bungkam Kritik, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Kartika Candrasari, Praktisi Hukum, sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya. (Ist)
intim news

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tepat diterapkan pada kondisi saat ini.

Regulasi tersebut dianggap mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap rumah ibadah serta umat beragama di Indonesia.

Penilaian tersebut disampaikan praktisi hukum, Kartika Candrasari menanggapi berbagai pandangan publik yang masih mempertanyakan dampak penerapan KUHP baru, khususnya terkait kebebasan berpendapat dan demokrasi.

intim news

Kartika menilai, anggapan bahwa KUHP baru akan membatasi ruang kritik masyarakat terhadap pemerintah tidak memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan telaah yang ia lakukan, tidak ditemukan ketentuan yang melarang masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan etika tidak dapat serta-merta dijerat pidana. KUHP, menurutnya, tidak membungkam demokrasi sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian pihak.

“Sepanjang saya mempelajari isi KUHP, tidak ada satu pun pasal yang melarang masyarakat mengkritik pemerintah. Kritik yang disampaikan dengan cara yang benar dan beretika tidak bisa dipidana,” ujar Kartika, Rabu, 7 Januari 2026.

intim news

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang mengatur pemidanaan dalam KUHP, khususnya Pasal 217 hingga 219, memiliki ruang lingkup yang jelas dan terbatas.

Ketentuan tersebut tidak menyasar kritik terhadap kebijakan, melainkan perbuatan yang menyerang kehormatan dan martabat Presiden serta Wakil Presiden.

Menurut Kartika, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara kritik konstruktif dan tindakan yang bermuatan penghinaan. Pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga kehormatan jabatan kepala negara, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

“Yang diatur itu bukan kritik kinerja, tetapi perbuatan yang menyerang kehormatan dan martabat Presiden atau Wakil Presiden. Jadi substansinya sangat berbeda,” tegasnya.

Kartika juga menyoroti mekanisme penegakan hukum dalam pasal penghinaan tersebut yang bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.

Ketentuan ini, lanjutnya, memberikan jaminan bahwa hukum tidak bisa digunakan secara sewenang-wenang untuk menjerat masyarakat. Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.

“Sekalipun kritik disampaikan dengan nada yang kurang pantas, tidak otomatis bisa dipidana. Karena ini delik aduan, harus ada laporan terlebih dahulu. Hal itu sudah diatur secara tegas dalam Pasal 220,” jelasnya.

Meski demikian, Kartika mengingatkan agar kebebasan berpendapat tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi etika, moral, dan nilai budaya bangsa. Menurutnya, kebebasan tanpa batas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Ia menilai, kritik yang disampaikan dengan cara amoral, kasar, dan merendahkan tidak mencerminkan sikap demokratis. Bahkan, tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap negara itu sendiri.

“Menyampaikan kritik itu hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan dengan etika. Jika sudah mengarah pada penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, maka sama saja dengan menghina negara,” pungkasnya.

Editor: Andrian

intim news
Baca juga
intim news