INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Revai J Nababan dan Josua Mandala Putra Siagian mengutarakan kekecewaannya terhadap penyidik maupun jaksa atas penanganan kasus laporan kliennya SA yang sudah menjadikan PS sebagai tersangka.
Hingga kini kasus yang menyeret kerabat salah satu menteri itu nampaknya mandek, di sisi lain PS sudah tidak ditahan lagi sejak penahanannya ditangguhkan oleh penyidik Kepolisian Polres Kotawaringin Timur.
“Saat ini di Polisi P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari Kejari Kotim, petunjuknya agar adanya tes DNA dan saksi ahli dari Kantor Urusan Agama,” kata Revai, Senin, 1 Agustus 2022.
Petunjuk jaksa membuat mereka sangat kecewa dan terkesan mengada-ngada, pasalnya tidak perlua ada lagi tes DNA untuk anak hasil hubungan nikah siri PS dan AM dan ahli dari KUA, karena tersangka sudah mengakui atas pernikahan tanpa izinnya itu.
“Jangan ada pemborosan hukum bagi kami pencari keadilan, kami akan laporkan juga masalah ini ke Komisi Kejaksaan RI,” tegasnya.
Harusnya kasus PS sudah bisa dinaikkan ke tingkat penuntutan dan tidak ada alasan atau petunjuk lainnya, karena semua bukti yang ada dirasa sudah cukup untuk dinyatakan perkaranya lengkap alias P21.
“Polisi sudah menjadwalakn untuk tews DNA namun AM ini menghilang, jaksa jangan main api nanti terbakar, Polres Kotim juga harus bergerak cepat benahi petunjuk P19, serta mengingatkan pihak-pihak eksternal yangg ikut mempengaruhi kasus ini untuk segera untuk dihentikan,” tukasnya.
Ia menilai cara penegakan hukum itu terkesan pemborosan hukum, tidak berlandaskan proses penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana Surat Edaran Kejagung RI dan Peraturan Jaksa Agung RI yang berhubungan dengan itu.
SA melaporkan PS hingga jadi tersangka atas kasus pernikahan tanpa izin dengan AM. PS sempat ditahan namun ditangguhkan oleh penyidik setelah beberapa hari meringkuk di penjara. Kini SA sudah menggugat cerai PS, perkaranya tengah berproses di Pengadilan Negeri Sampit.
Editor: Akhiruddin