
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Setelah dua bulan berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK), tim hukum pasangan calon Rizki-Hamid akhirnya meraih kemenangan. MK resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Hendra-Budiman.
Kabar ini disampaikan oleh Jeffriko Seran, kuasa hukum Rizki-Hamid, saat tiba di Bandara Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Rabu (26/2), pagi.
“Alhamdulillah, putusan MK sesuai dengan apa yang kami perjuangkan. Kami sangat bersyukur karena keadilan telah ditegakkan, dan masyarakat Lamandau kini bisa mendapatkan pemimpin baru seperti yang mereka harapkan,” ujar Jeffriko.
Dalam menghadapi sidang di MK, tim hukum Rizki-Hamid mempersiapkan strategi matang. Mereka membawa 16 saksi dari Lamandau, yang kemudian disaring menjadi lima dan akhirnya dua saksi utama.
Selain itu, dua ahli di bidang pidana dan kepemiluan turut dihadirkan untuk memperkuat argumen mereka.
Menurut Jeffriko, bukti-bukti yang diajukan oleh timnya sangat lengkap, mulai dari hasil C1 yang ditandatangani oleh seluruh saksi di TPS hingga berbagai dokumen yang membuktikan adanya dugaan pelanggaran.
Justru, dalam sidang tersebut terungkap bahwa pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan oleh pasangan nomor urut 01.
Dengan keluarnya putusan MK, proses selanjutnya adalah rapat pleno di DPRD Lamandau yang dijadwalkan pada Jumat mendatang.
Sementara itu, pelantikan Rizki-Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamandau akan dilaksanakan pada 17 Maret di Jakarta.
“Ini adalah kemenangan bagi masyarakat Lamandau. Kami berharap Bang Rizki dan Pak Abdul Hamid dapat memimpin Lamandau dengan lebih baik, membawa kemajuan, dan memenuhi harapan rakyat,” pungkas Jeffriko.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian