INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sesuai aturan yang telah ditetapkan, pasca masa kampanye Pemilu 2024 yang berakhir, maka tanggal 12 Februari 2024 sebelum pukul 00.00 WIB seluruh alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu harus dan sudah dibersihkan, lantaran sudah memasuki masa tenang.
Terkait, hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pada Masa Tenang Pemilu 2024, Sabtu, (10/2/2024) bersama instansi terkait diantaranya Bawaslu Kobar, TNI, Polri, Satpol PP serta perwakilan peserta pemilu.
Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan rakor ini sengaja digelar dengan tujuan agar berbagai pihak terkait khususnya timses paslon peserta pemilu memahami aturan tersebut.
“Harapannya timses masing-masing paslon bisa memahami dan dengan kesadaran sendiri melepas alat peraga kampanye agar pada masa tenang sudah bersih dari alat peraga kampanye tersebut,” jelas Chaidir.
Karena, menurut Chaidir, masing-masing peserta pemilu sudah mendapatkan kesempatan berkampanye selama 75 hari.
“Sehingga dalam masa tenang ini bukan hanya alat peraga pemilu yang dipasang di pinggir jalan saja yang diharapkan bisa dibersihkan oleh peserta Pemilu, namun juga akun kampanye resmi yang berbentuk media sosial juga sudah harus ditutup oleh peserta pemilu yang bersangkutan,” tutup Chaidir.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian