
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebut bahwa Komisi Pemeriksaan Keuangan (KPK) bakal datang ke Kotim apabila tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pejabat belum mencapai 100 persen.
“Hingga saat ini masih banyak pihak yang belum melaporkan LHKPNnya. Sementara target akhir bulan ini sudah harus 100 persen, saat ini masih 65 persen saja,” sebut Halikinnor, Jum’at, 18 Maret 2022.
Dengan hal itu, dirinya menegaskan kepada seluruh organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup kerjanya untuk mengecek dengan benar. Sehingga kekurangan sekitar 4 persen itu dapat terpenuhi. Dirinya meminta pada akhir maret mendatang laporan tersebut sudah 100 persen terpenuhi
“Saya minta Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah memonitor hal ini. Apabila 100 persen terpenuhi laporan itu, maka KPK tidak akan datang ke Kotim,” bebernya
Halikinnor meminta kepada OPD agar selalu mengikuti peraturan dari pemerintah pusat. Sehingga segala teknisnya dapat sesuai dengan prosedur.
Editor: Andrian