
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kotawaringin Barat menghukum mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Mastur, dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus korupsi dana desa. Dia juga divonis Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.948.562.537, pengembalian kerugian negara.
“Mantan Sekdes, Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat periode tahun 2016-2019 divonis tiga tahun penjara”, kata Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Pidsus Yushar, Rabu (31/8/2022).
Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu empat tahun penjara. Selain divonis penjara juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100 juta dengan subsidiair 4 (empat) bulan kurungan Penjara.
Menurut Yushar, apapun putusan yang diberikan tentunya Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan upaya sesuai dengan perbuatannya. Selain itu juga semua barang bukti juga sudah disampaikan. Termasuk dengan BAP yang disampaikan pada saat pemeriksaan.
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 948.562.537, dan denda ini juga diberikan waktu selama satu bulan lamanya untuk segera dibayarkan.
“Kalau nantinya terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap tentunya akan diberikan hukuman tambahan,” terang Yushar.
“Kalau tidak bisa membayar harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Harta benda yang dibayarkan nantinya juga akan dihitung,” sambungnya.
Apabila harga benda milik terdakwa tidak dapat menutupi ganti rugi negara, tentunya akan mendapatkan hukuman tambahan.
Putusan tersebut adalah diganti dengan pidana penjara selama satu tahun Penjara. Atas hasil putusan yang diberikan ini terdakwa sendiri mengaku pikir-pikir terlebih dahulu melalui penasehatnya.
Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
“Kami juga akan menunggu jawaban dari terdakwa, apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian