INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melindungi konsumen serta siap menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal itu disampaikan Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia mengatakan bahwa menyikapi permasalahan nasabah Unit Link, jajarannya sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual setiap nasabah.
Unit Link sendiri merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis, yaitu manfaat perlindungan serta manfaat investasi yang juga memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
“Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS [external dispute resolution], jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi [internal dispute resolution] tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” ujar Anto.
Dijelaskan bahwa OJK telah memfasilitasi mediasi kedua belah pihak perusahaan asuransi dan nasabah Unit Link, baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama.
Anto menyebut bahwa sesuai kewenangan, OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link. Termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.
Permasalahan yang telah ada ini dipastikan OJK tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko. Karena itu, otoritas meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.
Mengutip ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
Sampai saat ini OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online sejak awal tahun 2020, sehingga dari 161 penyelenggara pinjaman online di awal 2020 telah berkurang menjadi 103 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin pada awal Januari 2022.
Editor: Andrian