INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilhan umum. Anggota Komisioner KPU Kabupaten Katingan Ovi Monita mengumumkan mempunyai hubungan keluarga dengan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan di pemilu 2024.
Dalam surat pernyataan terbukanya yang diterima Intimnews , dia menegaskan hubungan keluarganya yang sedang nyaleg.
“Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 pasal 76 b maka saya menyatakan secara terbuka bahwa memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilu,” katanya.
Keluarga dimaksud ialah Kurnia Hartinah Rahmah mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Katingan Dapil dua dari Partai Persatuan Pembangunan.
“Keluarga saya (sepupu) atas Nama Kurnia Hartinah Rahmah nyaleg (calon anggota DPRD) dapil 2, dan saya tegaskan bahwa saya netral dan taat terhadap aturan serta siap menerima sanksi bila melanggaran aturan,” tegasnya.
Hal ini berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur, setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan
Dia menambahkan, Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa, dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.
Selain itu, Pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.
Penulis : Maulana Kawit