INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Komisi VII DPR RI menyetujui penggunaan pasal 170A Undang-undang Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Persetujuan penggunaan pasal 170A tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Nusantara Parlemen Senayan Jakarta Rabu, 24 Mei 2023.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan persetujuan penggunaan pasal 170A tersebut sebagai dasar untuk menyelesaikan polemik pelarangan ekspor bijih mineral yang akan diterapkan pada Juni pekan depan.
“Jadi penggunaan Pasal 170 A ini juga dalam rangka mendorong percepatan hilirisasi mineral dan penyelamatan ekonomi daerah,” beber Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan.
Kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral ini dalam rangka untuk mendorong tumbuhnya industri hilirisasi pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri yang diharapkan akan meningkatkan pendapatan bagi negara.
Namun di satu sisi banyak perusahaan tambang di Indonesia belum siap sepenuhnya menghadapi pelarangan ekspor tersebut.
Seyogianya pelarangan ekspor mineral tersebut diterapkan dengan rencana serta peta jalan blueprint yang sudah matang, dalam mengembangkan ekosistem industri pengolahan mineral.
“Misalnya mempertimbangkan ketersediaan dan pemurnian dalam negeri sehingga kita dapat memitigasi segala dampak negatif dari pelarangan ekspor tersebut,” pungkas Mukhtarudin.
Dalam Raker tersebut, Komisi VII DPR RI juga mendorong Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengevaluasi secara menyeluruh perkembangan fasilitas pemurnian dan selanjutnya akan merumuskan pengaturan penjualan mineral logam hasil pengolahan sesuai dengan pasal 170 A UU Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian