INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Pelayanan administrasi kependudukan memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu pemerintahan dan pembangunan di suatu daerah. Penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan.
Hal ini juga sebagai upaya peningkatan kesadaran penduduk dan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, pemerintahan data statistik kependudukan dan statistik peristiwa kependudukan, adanya dukungan terhadap perencanaan pembangunan sistem administrasi kependudukan guna meningkatkan pemberian layanan publik tanpa diskriminasi.
Menyikapi hal itu Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Tuti Marheni mendukung penuh upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk terus melakukan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), dengan pola jemput bola terhadap masyarakat yang ada di desa maupun kelurahan.
“Apa yang telah dilaksanakan oleh Disdukcapil sejauh ini cukup baik. Kita harapkan di tahun 2024 tetap terus dilakukan secara maksimal melalui jemput bola ini memudahkan masyarakat desa dan kelurahan yang tinggal jauh dari Ibukota Puruk Cahu,” tuturnya, Kamis 18 Januari 2024.
Politisi Nasdem tersebut tidak memungkiri jika saat ini kesulitan dalam pengurusan administrasi terkendala terhadap jarak dan letak geografis di Kabupaten Murung Raya yang belum memadai.
Namun, demikian dirinya berharap jemput bola tetap dilakukan dalam rangka pelayanan administrasi warga secara maksimal di Kabupaten Murung Raya.
Disamping itu pula, Tuti Marheni meminta agar pemerintah desa juga harus berperan aktif dalam hal pengurusan administrasi warga desa. Dimana untuk warga yang mendapatkan layanan adminduk, pihak desa dapat mengajukan permintaan pelayanan dengan menyurati Disdukcapil setempat.
“Sehingga dalam pelaksanaan jemput bola tersebut, masyarakat bisa mengurus perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, dan akta- akta seperti akta kematian, kelahiran, perkawinan dan akta perceraian, mengurus pindah dan datang penduduk serta adminduk lainnya,” tandasnya.
Penulis : Bitro
Editor : Maulana Kawit