INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi meluncurkan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang mulai dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat. Kartu ini menjadi instrumen resmi penyaluran berbagai bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan terukur.
Penerima KHBS merupakan masyarakat Kalimantan Tengah yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan telah diverifikasi sesuai kondisi riil di lapangan. DTSEN sendiri merupakan basis data terpadu satu pintu yang menjadi rujukan pemerintah pusat dan daerah dalam penyaluran bantuan sosial.
Kepala perangkat daerah yang menangani program ini, Sigit Wido, menegaskan bahwa KHBS dilaksanakan sepenuhnya sesuai regulasi yang berlaku.
“KHBS ini bukan program berbasis kartu lama atau kepentingan tertentu. Semua penerima ditentukan berdasarkan DTSEN dan hasil verifikasi lapangan. Prinsipnya jelas, bantuan harus tepat sasaran,” kata Sigit Wido.
Ia juga menegaskan bahwa kartu yang dibagikan saat masa kampanye tidak berlaku. Menurutnya, kartu tersebut hanya bersifat alat peraga visi dan misi, bukan dasar penyaluran bantuan pemerintah.
“Setelah Bapak Agustiar Sabran dan Bapak Edy Pratowo terpilih, maka seluruh program yang bersumber dari APBD wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan. Pemerintah tidak boleh dan tidak bisa menyalurkan bantuan di luar mekanisme resmi,” tegasnya.
Sigit Wido menjelaskan, KHBS mencakup bantuan pangan, bantuan tunai, bantuan pendidikan, dan bantuan kesehatan. Seluruh bantuan tersebut diakses menggunakan satu kartu berbasis Kartu Keluarga dengan ketentuan 1 KK 1 kartu.
Ia juga meluruskan bahwa KHBS bukan kartu ATM. Kartu ini dilengkapi chip, nomor identitas, dan hologram pengaman. Saat ditap di mesin EDC, data penerima dan jenis bantuan akan langsung muncul.
“Dengan sistem ini, kartu tidak bisa dipindahtangankan dan sulit dipalsukan. Jadi bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” ujarnya.
Terkait warga yang belum terdata, Sigit Wido memastikan pemerintah telah menyiapkan kanal pengaduan resmi melalui 0852 7788 9903, situs www.humabetang.id, serta media sosial resmi Pemprov Kalteng.
“Silakan melapor. Data akan kami cek dan verifikasi. Namun perlu dipahami, tidak semua data DTSEN bisa langsung terakomodasi karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Pemprov Kalteng, lanjut Sigit Wido, akan melakukan evaluasi penerima KHBS secara berkala dan berkelanjutan agar program tetap berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami terbuka terhadap masukan masyarakat. Perbaikan akan terus dilakukan demi pelayanan sosial yang lebih baik,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian