website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Ketua PWI Kotim: Wartawan Bukan Pemeras, Oknum Harus Ditindak Tegas

Ketua PWI Kotim bersama pengurus usai donor darah dalam rangka Hari Pers Nasional di Sampit. (Jimmy)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fauziah, menegaskan bahwa praktik pemerasan dengan mengatasnamakan media merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Ia mengecam keras oknum yang mencatut nama media, baik cetak maupun online, untuk kepentingan pribadi dengan cara melanggar hukum. Menurutnya, tindakan tersebut mencoreng nama baik profesi wartawan dan merusak kepercayaan publik terhadap pers.

“Siapapun yang mengatasnamakan media untuk melakukan pemerasan adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Saya meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelakunya, siapapun orangnya, termasuk jika itu oknum dari kalangan media,” tegas Siti Fauziah.

Ia menekankan bahwa fungsi media adalah sebagai kontrol sosial yang menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang dan profesional, bukan untuk menekan atau memeras pihak tertentu dengan alasan apapun.

Lebih lanjut, Siti Fauziah mengimbau kepada masyarakat, baik pengusaha, pejabat, maupun pihak lainnya, agar tidak menuruti permintaan dari oknum yang mengaku sebagai wartawan jika permintaan tersebut berada di luar tugas jurnalistik.

“Jika ada yang meminta sesuatu di luar konfirmasi berita atau tugas kewartawanan, apalagi sampai memeras, jangan dituruti. Silakan langsung laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan dari media resmi umumnya dibekali identitas atau kartu pers yang jelas dari perusahaan media tempatnya bekerja.

“Jangan asal percaya ketika ada yang mengaku wartawan dan meminta sesuatu selain konfirmasi berita atau hal yang berkaitan dengan tugasnya sebagai wartawan,” tandasnya.

PWI Kotawaringin Timur berkomitmen menjaga marwah profesi wartawan dan mendukung langkah hukum terhadap siapapun yang menyalahgunakan profesi pers untuk kepentingan pribadi.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan