INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU- Ketua DPRD Murung Raya, Doni mengiatkan sekolah jangan coba-coba melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun terhadap siswa. Jika ketahuan, dana BOS untuk sekolah bisa dicabut dan oknum-oknumnya diberi sanksi tegas
Dia juga mengingatkan orang tua siswa, jika ada pungutan liar di sekolah, bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat. Menurutnya bila ada biaya penerimaan peserta didik baru, baik sekolah negeri maupun swasta, jangan sampai memberatkan orang tua.
“Biaya seperti pengadaan seragam, menebus buku dan biaya lainnya yang mewajibkan orang tua peserta didik untuk membayarkannya, jangan sampai memberatkan,” Kata Doni, Kamis 13 Juli 2023.
Bahkan bila perlu kata dia, pemerintah dapat mengambil sebuah kebijakan, bagi warga yang kategori tidak mampu.
Bisa dipahami lanjut Doni, untuk sekolah swasta sejauh ini memang sudah beda kebijakannya, tidak sama dengan sekolah negeri. Karena untuk swasta manajemennya yayasan. Kendati demikian, pemerintah tetap memiliki kewenangan meskipun sifatnya hanya sebatas imbauan.
“Meski sifatnya hanya imbauan, tetapi pemerintah punya kewenangan untuk mengendalikan, agar jangan sampai biaya sekolah terlalu membebankan orang tua,”ucapnya.
Orang nomor satu di DPRD itu mengatakan, pihaknya menyarankan agar Dinas Pendidikan setempat dapat terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Sebut saja terkait pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru agar tidak memberatkan.
“Apabila sekolah ingin membantu bisa saja, dengan catatan tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid,” tandasnya.
(LLS)