INTIMNEWS.COMM, PURUK CAHU – Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Demikian diungkap Ketua DPRD Mura, Doni. Terlebih jelang Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Kalangan DPRD Mura meminta perusahaan swasta agar menunaikan kewajibannya dengan memberikan kompensasi THR kepada para karyawannya.
“Semua perusahaan swasta kami minta untuk bisa memenuhi (THR) karena masyarakat kita masih banyak yang bekerja di kawasan industri, pertambangan dan sebagainya,” kata Doni, Senin 26 April 2021.
Legislator PDIP ini menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), para pengusaha bisa diberikan denda dan sanksi, jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.
“Selaku wakil rakyat, saya berharap bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” imbuhnya.
Adapun bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, Doni menyarankan, agar setidaknya pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.