INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie mengapresiasi langkah Dewan Adat Dayak (DAD) yang telah melakukan mediasi hingga sidang perdamaian adat yang dilakukan JW pemilik toko minuman keras (Miras) terhadap Wakil Bupati Irawati.
“Kami mendukung dan mengapresiasi DAD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian perdamaian adat. Dan DAD telah menjalankan sesuai porsinya. Semoga ini ke depannya dijadikan pembelajaran agar tidak lagi sembarangan melakukan keinginan dengan ego sendiri,” ungkap Rinie saat menghadiri sidang perdamaian adat, di Kantor DAD Kotim, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Dirinya beharap pembahasan perda miras dapat segera diselesaikan oleh pemda, dan berharap perda nantinya akan ditegakan dengan setegak tegaknya.
Sementara itu, JW telah dijatuhi sanksi perdamaian adat dengan 600 kati ramu atau sekitar Rp 150.000.000. Dirinya dijadwalkan oleh DAD Kotim bahwa besok pada Minggu, 3 Oktober akan menyepakati kapan pembayaran dilakukan.
Sebelumnya tiga pandawa atau penuntut umum yang terdiri dari Firdaus Heman Ranggan, Nitro Abditia dan Abdul Kadir, SH, telah memberikan tuntutan sanksi adat sebesar 1.530 kati ramu, karena terlapor dianggap telah melanggar 2 pasal adat yang dituntutkan.
Namun dari 5 orang Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wawan Embang, sebagai Hakim Ketua, Ahmad Taufik, Dedi Irama, Sabri dan Bambang Hermanto sebagai Hakim Anggota. Dari hasil pertimbangan yang memberikan keringan pada terlapor diantaranya, terlapor sudah memenuhi kewajibannya saat dimediasi dan sudah bersepakat dengan pihak Pelapor.
Kemudian, selama pelaksanaan mediasi sampai ke Sidang Perdamaian Adat Dayak, terlapor koperatif, tetapi usahanya untuk pembelaan haknya dianggap lemah. Karena tindakan yang sudah dilakukan oleh terlapor adalah tindakan tidak beradat terhadap Wakil Bupati Kotawaringin Timur, sehingga berdampak meresahkan masyarakat.
Melalui putusan Dewan Hakim, atas kesalahannya Jhony dikenakan Pasal 13 Singer Sala Basa dengan Oloh Beken (Denda salah tingkah dengan orang lain) dengan ancaman hukuman 30 kati ramu.
Terlapor juga dikenakan Pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat (kelengkapan denda adat, hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi) sebesar 570 kati ramu.