website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Ketua DPD Partai Nasdem Kapuas Dukung Proses Hukum Istri Bupati Kapuas

Ketua DPD Partai Nasdem Kapuas, Wahyu Dinata. ist)

INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Ketua DPD Partai Nasdem Kapuas, Wahyu Dinata mengaku mendukung proses hukum yang menjerat kadernya di DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“Kami serahkan semua kepada pihak yg berwenang, dan kami mengutamakan asas praduga tak bersalah, kita tunggu proses selanjutnya. Kami tetap memberikan dukungan dan serta doa kepada Pak Bupati dan Ibu Ary untuk tabah dan kuat dalam menghadapi cobaan ini. Kita sudah memasuki tahun politik,” jelasnya saat dihubungi via pesan WA, Rabu 29 Maret 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai NasDem Kapuas, Sugiyanor menambahkan pihaknya mengaku prihati dengan perkara yang menimpa kawan dan sahabat.

“Sebagai kawan dan sahabat patut merasa prihatin namun asas praduga tidak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi sebagai bentuk pemuliaan harkat dan martabat kemanusiaan karena hanya pengadilan yang berwenang untuk menentukan salah atau tidak bersalahnya seseorang hingga putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde zaak),”pungkasnya.

Pasang Iklan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat. KPK menyebut kasus tersebut merupakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh keduanya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan Ary kini telah menyatakan mundur dari partai usai penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah.

Menurut Hermawi, semua kader partai NasDem telah menandatangani pakta integritas untuk taat pada hukum. Dia meminta semua kader agar menghormati pakta integritas tersebut.

“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” katanya.

Kini komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat selama 20 hari. (**)

Editor: Irga Fachreza

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!