INTIMNEWS.COM, KENDARI – Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Halu Oleo (UHO), Darul Trisandy mengecam keras aksi oknum polisi yang menembakkan gas air mata ke dalam kampus Universitas Halu Oleo.
Darul menilai pembubaran dengan penembakan gas air mata saat pembubaran pendemo soal penghinaan salah satu suku di Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (12/06) merupakan tindakan berlebihan dan arogan.
Darul mengakui, polisi punya kewenangan untuk membubarkan aksi, namun tidak berhak mengejar bahkan mengepung massa, terlebih lagi menembakkan gas air mata ke dalam kampus.
Diketahui, dalam Pasal 24 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dinyatakan bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif.
Misalnya, tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap secara kasar dengan menganiaya atau memukul; tindakan aparat yang melampaui kewenangannya; dan tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM.
“Kalau ada aksi massa, kemudian mereka dikepung, itu pelanggaran karena tugas polisi adalah membubarkan aksi. Setelah aksinya bubar, ya selesai, tidak boleh ada kejar-kejaran,” ujar Darul.
“Jadi langkah kepolisian hari ini berlebihan, tidak perlu menembakkan gas air mata sampai ke depan kampus. Apalagi di tempat itu merupakan sarana umum yang dilalui mahasiswa dalam menjalankan aktivitasnya, itu pengepungan, bukan pembubaran,” tambahnya
Tidak hanya sampai disitu, pihak kepolisian juga menembakkan gas air mata hingga ke dalam kampus UHO. Hal ini, mengganggu jalannya kegiatan akademik yg dilakukan mahasiswa UHO, dosen serta pihak birokrat UHO.
Melihat hal tersebut Darul Trisandy mengatakan bahwa dirinya mengecam keras tindakan Aparat Kepolisian tersebut, karena melakukan tindakan yang sewenang-wenangnya menembakan gas air mata di depan kampus dan dalam kampus UHO.
“Ultimatum terhadap tindakan represif aparat terhadap masa aksi ditambah lagi dengan mengganggu ketertiban UHO yg secara notabene aparat tidak punya kuasa untuk menciptakan kegaduhan dalam kampus dengan menembakkan gas air mata. BEM FMIPA mengecam keras dan tidak terima,” pungkas Darul. (**)
Editor: Irga Fachreza