INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Keluarga anak di bawah umur yang meninggal dunia karena alami pencabulan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Korban pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun dilakukan oleh dua orang, satu oknum guru pesantren dan satu oknum santri di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meninggal dunia, di RS Kariadi Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu, (5/3/2022), sekitar pukul 03.15 WIB.
Diketahui sebelumnya, bahwa korban masih dalam masa perawatan pasca perbuatan bejat pelaku, sekitar bulan Desember 2021 lalu. Atas peristiwa tersebut, keluarga korban meminta agar pelaku diberi ganjaran setimpal atas perbuatannya.
Permohonan tersebut bertujuan agar kasus tersebut selesai dengan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.
“Kita akan meminta kepada penegak hukum untuk proses penanganan,” ucap paman korban Ahmad Ibrani (41) saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022).
“Kami meminta pelaku diberi hukuman setimpal, karena perbuatan pelaku telah menyebabkan korban trauma sampai meninggal dunia,” lanjutnya.
Ahmad Ibrani menceritakan kronogisnya bahwa korban telah menjalani perawatan sejak peristiwa memilukan tersebut.
“Ia keluar masuk RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, sampai pada akhirnya disarankan dokter untuk dirujukan ke RS Kariadi Semarang, dengan dibantu berbagai kelengkapannya termasuk BPJS,” ucapnya dengan suara bergetar.
“Pulang dari rumah sakit sebentar, lalu masuk lagi,” tuturnya.
Dikatakan bahwa sempat terakhir sudah agak mendingan, lalu dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di perut bagian bawah sebelah kanan. “Ternyata kata dokter ada benjolan yang membesar dan harus segera dirujuk ke jawa,” terangnya.
Pada Kamis, 3 Maret 2022, pihak keluarga lalu membawa korban menuju Semarang dengan naik Kapal dan tiba ditempat tujuan pada Jumat, sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, pada pukul 16.00 WIB tiba di IGD RS Kariadi dan dilakukan penanganan.
“Tapi belum sempat ditangani semuanya, mungkin karena waktu. Pada Sabtu, 5 Maret 2022 dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya sambil berlinang air mata.
Sekitar pukul 10.00 WIB korban sudah dibawa keluarga pulang ke Pangkalan Bun, dan langsung dimakamkan di TPU Skip Pangkalan Bun.
Selama proses pengobatan korban, telah dibuat pernyataan bersama keluarga pelaku, jika mereka akan membantu pengobatan sampai korban sembuh.
Namun, sangat disesali dan tanpa ada itikad baiknya, ternyata selama ini tidak ada bantuan sama sekali kepada keluarga korban.
“Kemarin sih sempat ada pernyataan antara keluarga korban di Kantor Polisi, mereka siap menanggung biaya pengobatan sampai sembuh. Tapi sampai sekarang belum ada,” jelasnya.
Bahkan, sebelumnya sempat juga dari pihak keluarga pelaku ini datang dengan membawa uang Rp 15 juta rupiah untuk diberikan kepada keluarga korban, namun dengan syarat agar mencabut laporannya.
“Yang pasti keluarga kami tidak mau terima mas. Sekarang kami tidak perlu lagi biaya, karena korban sudah meninggal. Jadi kami minta pelaku dihukum setimpal,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dua oknum di Ponpes yang berada di Kecamatan Arut Selatan ini ditangkap Polres Kobar, pada 14 Desember 2021, lantaran telah melakukan pencabulan pada santrinya yang masih berusia dibawah umur.
Akibat perbuatannya, santri tersebut mengalami trauma yang berat dan harus menjalani perawatan dan pengawasan unit PPA Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian