website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Kepala Kesbangpol Kobar Imbau Ormas untuk Daftar dan Update SKT

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menghimbau kepada seluruh Ormas di Kabupaten Kobar untuk melaporkan kembali bagi yang sudah habis masa berlakunya atau membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi yang belum melaporkan eksistensinya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar, agar organisasi kemasyarakatan ke depannya lebih banyak lagi berperan sebagai mitra dalam membantu pembangunan di Kabupaten Kobar.

“Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, maka Badan Kesbangpol Kerinci menghimbau kepada pimpinan Ormas untuk segera melaporkan dan membuat SKT-nya,” himbau Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kobar, Edy Faganti, saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa 3 Agustus 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Kesbangpol Kabupaten Kobar, secara proaktif akan melakukan koordinasi dengan Ormas, untuk bisa menyampaikan surat tersebut.

Pasang Iklan

“Jadi kita akan melakukan koordinasi, termasuk menyurati Pimpinan Ormas di Kabupaten Kobar, untuk bisa segera melaporkan SKT Ormas, dan bagi yang SKT sudah habis masa berlakunya, juga bisa melaporkan SKT agar diperpanjang,” ucapnya.

Dijelaskannya, keberadaan Ormas ini sangat bermanfaat dalam mendukung berkontribusi untuk kelanjutan proses pembangunan bangsa dan negera dalam mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Untuk itulah dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas perlu dilakukan pengawasan bersama-sama, artinya Ormas sebagai penyeimbang dalam menyukseskan agenda pemerintah daerah,” jelas Kepala Badan Kesbangpol Kobar yang baru dilantik ini.

Ditambahkannya, dengan adanya SKT ini sangat membantu pemerintah, agar organisasi-organisasi di Kabupaten Kobar bisa terdaftar dan tercatat secara resmi agar secara administrasi lebih tertib.

Ormas yang ada ini harus berbadan hukum Kalau ormas berbadan hukum yang yang mengeluarkan Kemenhumkam, kata Edy Faganti.

Ini sangat berguna sekali bagi Badan Kesbangpol, selain mencatat juga menertibkan secara administrasi. Kami mengajak seluruh Ormas yang ada di Kabupaten Kobar untuk bersinergi bekerjasama mendukung tujuan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pasang Iklan

“Ayo segera daftarkan dan laporkan ormas anda ke Kantor Badan Kesbangpol Kerinci, dengan tetapkan menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya. (Yus)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan