INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT Investasi Mandiri (PT IM).
Vent menegaskan bahwa Dinas ESDM Kalteng tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal sebagaimana ramai diberitakan.
“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ujarnya di Palangka Raya, Jumat, 5 September 2025.
Ia menambahkan, tugas Dinas ESDM terbatas pada proses administratif terkait izin usaha tambang, termasuk evaluasi RKAB dan pengawasan dokumen perusahaan.
Mekanisme resmi pengangkutan maupun penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB), yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.
Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) diwajibkan mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.
Vent menegaskan, sepanjang data yang tercatat di Dinas ESDM, PT IM tidak pernah mengurus SAAB terkait kegiatan yang diberitakan.
“Faktanya, PT IM tidak pernah mengajukan SAAB untuk kegiatan yang disorot media. Dokumen ini wajib agar arus distribusi tambang bisa dipantau pemerintah,” kata Vent.
Ia menjelaskan, SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan SAAB, kami dapat memastikan hasil tambang berasal dari sumber yang sah dan mencegah kerugian negara maupun daerah,” lanjutnya.
Vent menegaskan bahwa Dinas ESDM selalu mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat terkait.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundangan.
Vent juga berharap masyarakat tidak terjebak pada informasi yang belum diverifikasi sepenuhnya, karena Dinas ESDM berfokus pada aspek regulasi dan administratif.
“Informasi yang akurat penting agar publik memahami fungsi kami, yaitu melakukan pengawasan legalitas izin dan bukan memantau transaksi ilegal di lapangan,” tegasnya.
Dinas ESDM Kalteng menekankan bahwa pengawasan distribusi tambang melalui SAAB menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Penulis: Redha | Editor: Andrian