INTIMNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pengelola transportasi harus mengikuti peraturan selama masa pandemi COVID-19. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan yang ada.
“Contohnya beberapa waktu lalu ketika di awal-awal peraturan diterapkan dan kita melihat memang ada terbukti pelanggaran, kami tidak segan mengeluarkan sebuah penalti atau hukuman ya,” kata Adita saat siaran virtual di YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (17/6).
Adita memastikan, Kemenhub konsisten mengimplementasikan peraturan yang ada dalam hal ini Permenhub nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
“Di dalam peraturan Menhub penalti atau sanksinya sudah cukup jelas di Permenhub 41 dari mulai teringan itu adalah teguran, surat teguran sampai berupa denda,” ujar Adita.
Adita menegaskan, apabila ada pelanggaran, maka yang dirugikan juga adalah operator moda transportasi. Sebab, kepercayaan masyarakat akan berkurang. Sehingga ia menegaskan peraturan harus dilaksanakan dengan baik.
Lebih lanjut, Adita menuturkan, pihaknya bakal terus mengawasi jalannya operasional moda transportasi saat masa pandemi. Ia mengakui hal itu tidak mudah. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari pihak-pihak terkait.
“Oleh karena itu dalam Permen juga di SE gugus tugas sudah ditetapkan bahwa pengendalian dan pengawasan itu dilakukan oleh tim gabungan ada TNI, Polri, ada Pemda, ada unsur Dinas Perhubungan juga dan juga Kemenkes,” ungkap Adita. (int)