INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sejumlah wali murid dari salah satu sekolah setingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Pangkalan Bun, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat melaporkan keluhannya ke DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten setempat.
Mereka mengeluhkan biaya komite sekolah karena dianggap memberatkan, khususnya bagi keluarga prasejahtera.
“Kami datang ke DPRD dan Dinas terkait untuk meminta pertolongan terkait biaya komite sekolah sebesar Rp450 ribu, ini yang sangat memberatkan kami sebagai wali murid,” kata perwakilan wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.
“Sebelumnya kami sudah mencoba menyampaikan keluhan ini ke pihak sekolah, namun tidak ditanggapi makanya kami datang ke DPRD Komisi A dan Dinas untuk meminta bantuan agar komite sekolah dihapuskan,” ucapnya.
Ia menyebut bahwa orang tua wali murid sempat diundang tetapi bukan dalam rapat komite, tetapi diundang untuk mendengarkan keputusan komite dan hanya sepihak, harusnya kalau rapat komite harus dihadiri oleh orang tua secara keseluruhan.
Menurutnya besaran nilai iuran sebesar Rp450 ribu tersebut sangat memberatkan, terlebih dengan sistem zonasi ada orang tua yang tidak mampu, namun tidak berani menyampaikan keberatannya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kobar, Ibramsyah menegaskan, ribut-ribut terkait masalah iuran komite, saat ini dinas telah memerintahkan Kordinator Wilayah Satuan Pendidikan Arsel untuk membentuk tim dan menginvestigasi ke sekolah yang dimaksud.
Menurut Ibramsyah, berdasarkan temuan tim dan telah disampaikan secara lisan kepadanya bahwa memang benar disekolah tersebut ada memungut iuran komite untuk sejumlah kegiatan ekstrakurikuler.
“Saat ini Dinas belum bisa mengambil kesimpulan sembari menunggu laporan tertulis tim Korwil Arsel yang sampai saat ini masih bekerja, mengumpulkan data-data nya,” kata Ibramsyah, Rabu (28/9/2022).
Ia mengakui bahwa iuran yang dibayarkan oleh orang tua wali murid sebesar Rp450 ribu, dan bila dikalikan dengan jumlah tersebut nilai totalnya mencapai Rp300 juta lebih.
“Untuk itu tim akan meneliti rincian terhadap iuran dan penggunaannya,” tuturnya.
Ditegaskannya tidak menutup kemungkinan, untuk transparansi iuran tersebut baik komite maupun sekolah akan dipanggil untuk menjelaskannya, dan bila terbukti ada unsur paksaan dan penetapan nominal secara sepihak, maka kepala sekolah akan diberikan tindakan tegas. “Hal itu berlaku bagi seluruh sekolah di Kobar,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian