INTIMNEWS.COM, KATINGAN – Kelompok 16 KKN Reguler Periode 1 Universitas Palangka Raya (UPR) Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan bekerja sama dengan Pemerintah Desa setempat menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, bertempat di Balai Pertemuan Desa Dahian Tunggal, Kamis 20 Juli 2023.
Sekretaris I Kelompok 16, Reyza Hoyani menjelaskan terkait pentingnya kegiatan sosialisasi ini digelar, mengingat perlindungan perempuan yakni segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya yang ditujukkan untuk mencapai kesetaraan gender.
“Kemudian, perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan dan deskriminasi,” ungkapnya.
Sehingga, kata Mahasiswi UPR tersebut berharap sosialisasi hukum akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan perempuan dan anak.
“Tentu kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran warga Desa Dahian Tunggal tentang perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak,” imbuhnya.
Kemudian kata dia, dengan kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan
Anak (PPA) serta meningkatkan kesadaran warga Desa Dahian Tunggal mengenai pentingnya
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Selain itu juga kita berharap peningkatkan kapasitas sumber daya manusia warga desa Dahian Tunggal dalam pencegahan dan penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak,” tandasnya.
Adapun narasumber dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Kapolsek Tewang Sangalang Garing, Ipda Didik Suhardianto, S.H beserta jajaran dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa, M. Rugas Lintang.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian