INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020-2021.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyampaikan bahwa kelima tersangka tersebut yakni tersangka PMI merupakan bendahara pengeluaran tahun 2020-2021 pada Dinkes Barsel, MJR sebagai Pengelola BOK kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas tahun 2020-2021 pada Dinkes Barsel.
Selanjutnya tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada pada Dinkes Barsel, Tersangka DKP sebagai kepala dinas kesehatan Barsel tahun 2020 selaku pengguna anggaran dan tersangka DS sebagai kepala Dinkes Barsel tahun 2021 selaku pengguna anggaran (PA).
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat 5 Januari 2024.
Dodik menjelaskan, perkara tersebut bermula saat Pemkab Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp 14.193.918.000 miliar, yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Pada tahun 2021, Pemda Barsel juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp 16.414.374.000 yang dipergunakan untuk BOK Kabupaten/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
“Bahwa total bantuan dana BOK Puskesmas pada Dinkes Barsel Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp 32.216.739.200 tersebut dikelola dan dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinkes Barsel yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Sementara terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOK pada Dinkes Barsel Tahun Anggaran 2020-2021, Tim penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.
Ke tiga tersangka PMI, MJR dan ICD di sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Sedangkan DKP dan DS di sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Andrian