
INTIMNEWS,COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kejati Kalimantan (Tengah) bersama PT Perkebunan Nusantara IV regional V menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Rabu 21 Pebruari 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum dan Regional Head PT Perkebunan Nusantara IV Regional V Khayamuddin Panjaitan.
Kejati Kalteng Undang Mugupal menyampaikan, pelaksanaan penandatangan kesepakatan bersama antara PT Perkebunan Nusantara IV dengan Kejati Kalteng adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Datun baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Hal itu meliputi ruang lingkup:
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga dapat melakukan Penagihan tunggakan sumber penerimaan PT. Perkebunan Nusantara IV kepada perorangan serta tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset kepada penguasaan pihak ketiga sehingga tidak terjadi penyimpangan,” kata Kajati melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra dalam siaran pers.
Sementara itu PT Perkebunan Nusantara IV Regional V, Khayamuddin Panjaitan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini.
“Pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum,” ujarnya.
Turut hadir, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan, SH., M.Hum., Koordinator pada Asdatun, Jaksa Pengacara Negara, jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin. (**)
Editor: Irga Fachreza