website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kejari Tetapkan Prof YL Tersangka Dugaan Korupsi, UPR: Kami Tunggu Pemberitahuan Resmi

Gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya. (Shr/Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Universitas Palangka Raya (UPR) merespons kabar penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Pascasarjana periode 2018-2022 berinisial Prof. YL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut sebelumnya diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam konferensi pers pada Jumat, 27 Februari 2026.

Pranata Humas Ahli Madya UPR, Despriawan, mengatakan pihak kampus mengikuti perkembangan informasi tersebut dari pemberitaan media.

“Pimpinan UPR memantau informasi yang beredar di publik dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Despriawan dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Pasang Iklan

Ia menegaskan, kampus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Despriawan, hingga saat ini UPR belum menerima pemberitahuan resmi secara tertulis dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait penetapan tersangka tersebut.

“Informasi yang kami peroleh masih sebatas dari media. Kami menunggu surat resmi dari pihak kejaksaan sebagai dasar untuk mengambil langkah administratif,” jelasnya.

Ia memastikan, setelah dokumen resmi diterima, pihak universitas akan mempelajari isinya dan menentukan langkah sesuai aturan internal kampus serta ketentuan perundang-undangan.

“Setelah ada pemberitahuan formal, kami akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Despriawan juga menyampaikan komitmen UPR dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, integritas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

Pasang Iklan

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta menjalankan tata kelola yang baik di lingkungan kampus,” tuturnya.

Sebagai langkah pencegahan, UPR selama ini rutin mengeluarkan surat imbauan dan larangan terhadap pungutan di luar ketentuan, khususnya saat masa penerimaan mahasiswa baru.

Ke depan, pihak kampus juga akan meningkatkan pengawasan, sosialisasi, serta pelatihan di setiap unit kerja guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Di akhir keterangannya, Despriawan meminta seluruh sivitas akademika tetap fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan seluruh sivitas akademika tetap menjalankan tugas secara profesional,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan