INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Setelah beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat, akhirnya Surat Kuasa Khusus (SKK) diserahkan.
Hal ini dilakukan setelah menerima surat kuasa tersebut untuk melakukan upaya penanganan masalah aset, dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan aset pemda akan ditangani sebagai pengacara negara, Selasa (22/3/2022).
Plh Kajari Kobar Edi Irsan Kurniawan, SH., MHum melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Kotawaringin Barat.
Lanjut Pandu Nugroho, yang nantinya untuk mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Tergugat II, yang berkaitan dalam perkara gugatan perdata Wanprestasi dan PMH Nomor 13/Pdt.G/2022/PN.Pbu pada Pengadiln Negeri Pangkalan Bun.
Gugatan ini sendiri, terang Pandu, diajukan oleh masyarakat atas nama Siti Hawa. Mereka yang menggugat selaku ahli waris Alm. Muhammad Bin Mat Amin.
“Kami nantinya akan segera melakukan upaya dalam menangani masalah aset milik Pemkab. Yang pasti sebagai pengacara negara akan memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya dalam Gugatan yang dilayangkan. Hal ini berkenaan dengan sengketa tanah Pelabuhan Indonesia (Persero). Tentunya dengan adanya SKK ini bisa membuat Kejari Kobar melakukan berbagai langkah hukum nantinya.
“Kami tegaskan bahwa SKK sudah diterima dan siap menangani masalah Gugatan yang dilakukan oleh ahli waris,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian