
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti di kantor yang beralamat Jalan A Yani Sampit, Selasa 26 September 2023.
Adapun barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu diantaranya narkotika, senjata api, handphone, kalkulator, timbangan, kosmetik, senjata tajam dan lainnya.
Turut hadir Wakil Bupati Kotim Irawati yang juga merupakan Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim , Dandim 1015 Sampit Letkol Inf M Tandri Subrata, Pengadilan Negeri Sampit, Polres Kotim.
Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan yaitu dari narkotika sebanyak 112 perkara.
“Total dari Polres Kotim dan BNN Kalteng, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 109,13 gram, ganja 3,34 gram,” ujarnya.
Dimana untuk barang bukti perkara narkotika dari Polres Kotim sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan di Polres.
Barang lain yang dimusnahkan yaitu Dextromethorphan sebanyak 1.826 butir, kostetik yang tidak berizin atau ilegal, alat bukti dari kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, perkebunan, perjudian, pembunuhan, semua totalnya sebanyak 173 perkara.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan diblender dengan air, sementara senjata tajam, senjata api di potong-potong, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam kegiatan itu juga hadir Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Septian Tri Yuwono, Kasi Pidum Arwan Kamil Juanda, Kasi Datun Gozali dan sejumlah jaksa fungsional. (**)
Editor: Andrian