INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar untuk program meningkatkan pelayanan dalam bidang hukum.
Setelah melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus dengan Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kali ini kembali menerima SKK dari Badan Pertanahan Nasional Kobar.
Acara penandatanganan ini sendiri dilakukan di Kantor Kejari, Rabu (25/2/2022).
Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sebagai tindaklanjut komunikasi yang selama ini sudah berjalan.
Sebagai bagian dari pelayanan pendampingan atau bantuan hukum dalam kasus perdata serta tata usaha negara.
Dan saat ini BPN melakukan kerjasama untuk mendampingi permasalahan yang dihadapi.
Tentunya mekanisme dalam melakukan pendampingan perlu adanya SKK. Sehingga Kejari bisa melakukan langkah dan upaya bantuan hukum yang akan diberikan.
Perlu diketahui bahwa dengan adanya pendatanganan ini secepatnya akan dilakukan berbagai langkah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi BPN Kobar.
“Setelah kami mendapatkan SKK ini tentunya upaya pertama adalah segera menindaklanjuti gugatan yang dilakukan kepada BPN. Kami akan memberikan bantuan hukum dan mengikuti proses selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu Kepala BPN Kobar Jailan Abdulkarim ini bagian tindaklanjut MOU antara Kejari Kobar dan BPN.
Sehingga perlu adanya SKK agar nantinya mereka bisa membantu dalam penanganan kasus perdata serta tata usaha negara.
Dengan adanya surat kuasa ini bisa memberikan bantuan hukum. Salah satunya berkaitan dengan adanya surat yang dilakukan oleh KPC kepada BPN.
Sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara juga sudah melakukan pemanggilan dalam sidang persiapan.
” Kalau gugatan memang sejauh ini belum ada. Ini upaya kami memberikan SKK kepada Kejari Kobar agar mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian