INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti hasil tangkapan yang telah dinyatakan selesai (Incrah).
Pemusnahan dilakukan di lapangan basket kantor Kejari Kotawaringin Barat, Jumat (15/10/2021).
Kasi Intelejen Kejari Kobar, Jul Indra Dhana Nasution mengatakan, barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan yakni dalam kasus narkotika, dan ponsel.
Untuk memastikan bahwa barang bukti (barbuk) perkara narkoba yang telah disidangkan tidak disalah gunakan untuk kepentingan tertentu.
“Maka Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pemusnahan barbuk tersebut,” kata Jul Indra Dhana Nasution.
Jul Indra Dhana Nasution menjelaskan dalam kegiatan hari ini telah dimusnahkan barbuk yang berasal dari 43 perkara narkoba.
“Barbuk tersebut berjenis narkoba dan sarana pendukung transaksi narkotika tersebut yaitu handphone, timbangan dan alat hisap narkoba yang telah disisihkan oleh Jaksa maupun Polisi yang telah digunakan dalam persidangan,” jelas Jul Indra Dhana Nasution.
Sementara itu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kobar, Widya Nugraheny menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini.
“Untuk barbuk narkoba jenis sabu, hari ini telah dimusnahkan sebanyak 10,273 gram dan sekitar 20 handphone,” jelasnya.
“Sedangkan barbuk yang berukuran lebih besar sudah dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di TransLIK,” lanjut Widya Nugraheny.
Widya Nugraheny menjelaskan 47 perkara yang barbuknya dimusnahkan hari ini berasal dari penanganan perkara mulai bulan Januari hingga Agustus 2021.
“Perkara tersebut ada yang sudah putus dan inkrah ada juga yang masuk berlanjut pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” pungkas Widya Nugraheny. (Yusro)