Penulis : Firman, SH., MH.
(Dosen UPR dan Ketua Bidang Hukum dan HAM ICMI Muda Provinsi Kalimantan Tengah).
Hukum Pidana adalah kumpulan peraturan yang mengatur perbuatan dimana ada ketentuan untuk berbuat atau melakukan sesuatu, maupun melarang berbuat atau larangan melakukan sesuatu yang diancam dengan sanksi pidana. Hukuman Pidana dijatuhkan karena ada yang melanggar norma-norma hukum pidana, ada pelanggaran peraturan-peraturan pidana atau, ada pelanggaran norma-norma hukuman (pidana). Menurut Satochid Kartanegara (latar belakang seorang hakim dan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI): “Hukum Pidana adalah sejumlah peraturan-peraturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan Mengenal Hukum Pidana dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan-peraturan pidana, larangan atau keharusan mana disertai ancaman pidana dan apabila hal ini dilanggar, maka timbullah hak dari negara untuk melakukan tuntutan, menjalankan/ melaksanakan pidana”.
Kebebasan menjadi hal penting dalam negara demokratis seperti Indonesia. Kebebasan tersebut termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi dan mempertahankan argumen di muka umum. Kebebasan berpendapat yang tidak lepas dari Hak Asasi Manusia artinya hak yang melekat pada diri seseorang sudah ada sejak ia lahir yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun karena sudah menjadi hak milik pribadi dan dijamin oleh negara melindungi setiap waganya keabsahannya sangat kuat didalam peraturan perundangundangan di Indonesia bahkan sebelum deklarasi Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948 Indonesia telah membuat pernyataan hak-hak asasi manusia telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945, deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia, dalam pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”, dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia.
Sejak Indonesia merdeka pada 1945, melalui konstitusi menegaskan kebebasan berekspresi. kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Turunannya sudah ada undang-udang tersendiri yang mengatur hak asasi manusia yakni UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM salah satu dasar pemikiran pembentukan undang-undang ini adalah hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapa pun dalam keadaan apa pun, manusia dianugerahi jiwa, bentuk struktur, kemampuan, serta berbagai kemampuan oleh Penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
Idealnya Proses pembentukan peraturan perundang-undangan ada beberapa tahap yakni pertama Perencanaan Rancangan Undang-Undang, kedua Penyusunan Rancangan Undang-Undang, ketiga Pembahasan Rancangan Undang-Undang, Keempat Pengesahan atau Penetapan Rancangan Undang-Undang, dan yang Kelima Pengundangan Rancangan Undang-Undang. Ketentuan tentang tahap pembahasan RUU diatur dalam pasal 65 s.d. Pasal 71 UU No. 12 Tahun 2011. Dinyatakan dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1),(2),(4) dan (5) UU No.12 Tahun 2011, pembahasan RUU dilakukan oleh DPR RI bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, serta mengikut sertakan DPD RI untuk RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Pasal 353 :
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pasal 354 :
“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Penjelasan dalam Pasal 353 Ayat (1) :
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.
Kalau RKUHP ini disahkan yang terdapat pasal 353 dan 354 ini tetap ada maka menjadi ancaman besar bagi masyarakat karena ketika melakukan kritik bisa saja bahasa yang kurang tepat, membuat narasi kritikan yang salah, dan bahkan sampai pejabat tersinggung maka bisa masuk ranah Hukum Pidana. Pasal di atas sangat rentan kalau kritikan di kategori menghina penguasa dan sudah jelas ada sanksi pidana yang harus dipertanggung jawabkan pelaku. Akan tetapi dalam pasal 353 dan 354 cuma mengatur masyarakat kalau menghina penguasa, bagaimana kalau penguasa yang menghina masyarakat hal ini masih belum diatur dalam RKUHP dan menurut hemat penulis norma yang ada tidak memenuhi rasa keadilan atau persamaan dimata hukum sesuai pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan asas equality before the law. Sebenarnya jenis atau kesamaan norma pasal tersebut pada tahun 2006 pernah dicabut melalui putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dan No. 6/PUU-V/2007, MK mencabut Pasal 134, 136, 137, dan Pasal 154-155 KUHP tentang penghinaan presiden dan pemerintah yang dianggap pasal colonial jaman penjajahan belanda. Hal tersebut demi menjaga prinsip negara atau supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan karakteristik negara demokrasi.
Serta terkait penjelasan dalam Pasal 353 Ayat (1) agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati hal tersebut sah-sah saja kalau mau menjaga marwah sebuah lembaga akan tetapi tidak harus membuat aturan hukum pidana yang mengedepankan sanksi yang keras dengan niatan membuat efek jera, pasal tersebut terkesan atau dapat di anologikan sebagai pagar kekuasaan dan sebagai alat untuk mencambuk jikalau tidak sesuai pandangan penguasa. Melihat dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan RKUHP yang sudah pada tahapan pembahasan dinyatakan dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1),(2),(4) dan (5) UU No.12 Tahun 2011, pembahasan RUU dilakukan oleh DPR RI bersama Presiden atau menteri yang ditugasi. Harafan kita bersama agar Presiden atau menteri (Eksekutif) dan DPR (Legislatif) dapat mempertimbangkan dan mengkaji ulang terkait pasal yang kita anggap bermasalah atau kontrofersi yang kurang memperhatikan aspek kemanusiaan dalam arti kemerdekaan dalam berpikir dan kebebasan mengemukakan pendapat secara aturan konstitusi tertinggi kita UUD 1945 sudah terang benderang berbicara Hak Asasi Manusia yang lebih dikedepankan.