INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CC (36) asal Sanaman Mantikei ditangkap oleh Polsek Sanaman Mantikei atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Katingan untuk penyelidikan lebih lanjut. Proses penyelidikan diawali dengan gelar perkara yang turut dihadiri Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Sanaman Mantikei.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka secara resmi ditahan setelah ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam penyimpanan, kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku menyimpan, memiliki, menguasai, dan mendistribusikan sabu untuk membantu para karyawan yang bekerja dengannya agar lebih kuat dan berenergi. Tindakan ini dilakukan atas keinginan para karyawan tersebut,” jelas Iptu Supriyadi.
Atas perbuatannya, CC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Katingan.
Penulis: Bitro
Editor: Maulana Kawit