INTIMNEWS.COM, BUNTOK – Berdasarkan undang-undang 7 tahun 2017 untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden, kerangka undang-undang 10 untuk Pilkada dasar pasal 58 dan pasal 24, salah satu hal penting yang dilaksanakan adalah Pemuktahiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Atas dasar hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemuktahiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan di aula setempat, pada Kamis, 16 September 2021 lalu.
“Kita dan juga ada dari perwakilan lembaga serta instansi terkait lainnya menghadiri rapat koordinasi tersebut, kemudian mengikutinya dari awal hingga selesai. Kegiatan tersebut terpantau berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ucap Kasdim 1012/Btk, Mayor Inf Rikun Hadi dalam siaran persnya pada Jum’at, 17 September 2021.
Adapun tujuan daftar pemilih berkelanjutan agar di ketahui bersama adalah dalam rangka memperbaharui data, seperti menambahkan pemilih baru yang masing-masing masih belum masuk dalam DPT pemilih yang sekiranya status tidak memenuhi syarat misalnya meninggal, TNI, Polri dan lain-lain.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kabag Ops Polres Barito Selatan, Ketua KPU Barito Selatan, Ketua Bawaslu Barito Selatan, Kepala DSPMD Barito Selatan, Kabid Pol dan Permasyarakatan, Perwakilan Dukcapil Barito Selatan dan perwakilan para partai politik.