INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebagai institusi yang bertugas memberi keamanan dan kenyamanan warga Negara, Polri Khususnya Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berkewajiban memberikan pelayanan publik prima.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Bayu Wicaksono, sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, kata AKBP Bayu Wicaksono, Polri juga diamanatkan menjunjung etika kemasyarakatan berupa, sikap moral yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum, melindungi serta mengayomi, dan puncaknya melayani publik dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.
“Melihat inilah maka diperlukan wajah kepolisian Polres Kotawaringin Barat yang lebih ramah, humanis tanpa meninggalkan sisi tegas, bersih, kredibel dan berwibawa,” kata Bayu Wicaksono, Senin (22/5/2023).
“Sebagai Representasi Negara, Polri siap hadir ditengah-tengah masyarakat dan melakukan Penegakan Hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap setiap oknum yang mengganggu stabilitas kamtibmas,” sambung AKBP Bayu Wicaksono.
Polisi sebagai salah satu pelaksana Fungsi Pemerintahan dibidang Harkamtibmas, perlindungan dan Pelayananan kepada Masyarakat, serta Melakukan Penegakan Hukum, senantiasa berada di tengah-tengah masyarakat, untuk melaksanakan tujuan Negara.
Lanjut Bayu, untuk melaksanakan tujuan yaitu melindungi dan melayani masyarakat dari ganguan Kamtibmas. Kehadiran Polisi di tengah-tengah masyarakat adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.
Karena Polisi adalah pengemban fungsi kamtibmas, hadir sebagai alat perubahan sosial, mendinamiskan keadaan sosial, agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan sosial dapat berjalan secara aman tanpa ada gangguan.
“Kita hidup di negara hukum, patuhilah aturan hukum yang berlaku dan apabila melanggar harus siap menerima hukuman sesuai dengan tindakan maupun perbuatan yang telah dilakukan,” tegasnya.
“Endingnya Polri dan publik menjadi mitra yang saling melengkapi, membantu, dan saling menguatkan sehingga tercapai tujuan dari hukum itu sendiri, Kepastian, kemanfaatan dan keadilan,” lanjut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
Polisi memiliki peran yang sangat penting bukan hanya dalam menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi juga fungsi kerjasama dan pengayoman dalam masyarakat, terutama dibeberapa daerah-daerah untuk memudahkan sekaligus menertibkan dan menjadikan daerah yang aman.
“Dalam hal ini perlu adanya kerjasama antara aparat penegak hukum (Polres Kobar) dan pemerintah setempat (Pemkab Kobar) mengingat dari keduanya sebagai abdi negara perlu adanya kerjasama antara satu sama lain dalam mensejahterahkan masyarakat,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Dari keduanya mempunyai tugas dan wewenang masing-masing akan menciptakan sebuah kenyamanan dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat setempat, sehingga menjadi pendorong untuk terciptanya pembangunan dalam negara, mengingat peran pemerintah sangatlah penting,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian