INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Beberapa waktu yang lalu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Provinsi Kalteng telah membahas terkait Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalteng.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah menilai bahwa Provinsi Kalteng juga perlu dan sangat penting memiliki Perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah tersebut.
“Kami menilai saat ini Kalteng perlu segera memiliki Perda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah,” ucap anggota DPRD Provinsi Kalteng dari dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas, Katingan) tersebut pada Selasa, 18 Januari 2022.
Dia menambahkan bahwa dengan adanya Perda tersebut sangat berguna dalam pelestarian, penggunaan, perlindungan dan pengaturan bahasa Indonesia dan bahasa Daerah di Provinsi Kalteng kedepannya.
Selain itu dia juga menilai bahwa Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah adalah bagian dari jati diri bangsa dan jati diri masyarakat yang harus di jaga dan dilestarikan.
Karena bahasa Indonesia dan bahasa daerah dapat sebagai media pemersatu bangsa, yakni saling hormat-menghormati antara yang satu dengan yang lain.
“Saya secara pribadi juga menyambut baik dan sangat mendukung adanya Perda ini kedepan. Kami tim Pansus akan semaksimal mungkin untuk bisa memberikan waktu, pikiran dan tenaga agar Raperda ini nanti bisa menjadi Perda yang bermanfaat bagi bangsa, negara dan masyarakat Kalteng khususnya.” tutup legislator dari Partai Golkar tersebut.
Editor: Andrian